TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang akan mensosialisasikan KTP Digital.
Hal itu dilakukan berdasarkan Permendagri No 72 tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Inton mengatakan, di tahun 2023 ini pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi KTP digital kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Dasar aturan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi perangkat dan blangko KTP elektronik serta ID Digital," katanya, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Inton, peralihan dari e-KTP ke KTP digital aadalah, untuk efisiensi anggaran. Baik APBN ataupun APBD.
Pasalnya, untuk pembentukan e-KTP membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk pencetakan dan juga pembuatan blanko.
"Tujuannya efisiensi angaran APBN dan APBD. Dan KTP digital lebih efektif untuk dibawa kemanapun," ungkapnya.
Untuk pembuatan KTP digital, Inton menjelaskan, masyarakat hanya perlu datang ke Disdukcapil untuk mengkoneksikan handphone android dengan software yang dimiliki Disdukcapil.
Lalu download aplikasi Identitas Penduduk di Play Store. Dalam aplikasi tersebut nantinya tidak hanya KTP atau data diri pribadi, melainkan ada data keluarga juga seperti KK.
"Teknis pembuatannya, nanti datang ke Disdukcapil, handphone androidnya dikoneksikan dengan software Disdukcapil, " jelasnya.
Ketika sudah disinkronkan dan KTP serta KK digitalnya jadi, maka warga diimbau untuk tidak lupa dengan email dan password.
Pasalnya, apabila warga lupa dengan email dan sandinya, maka harus membuat ulang KTP digital tersebut.
"Tidak boleh lupa dengan email dan password di aplikasi. Apabila hilang atau lupa, maka harus membuat ulang," pungkasnya.