BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang residivis penggelapan motor di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tega perkosa anaknya sendiri, Sabtu (7/1/2023)
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan telah terjadi pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh seorang residivis tersebut.
"Iya, di Kampung Jatiurip, Desa buanajaya, Kecamatan Tanjungsari," kata Giro kepada Poskota melalui panggilan telfon.
Diketahui, korban seorang gadis berusia 14 tahun dengan inisial CH. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pria bejat yang tega perkosa anak kandungnya tersebut.
"Sudah buat laporan polisi, pelakunya pun sudah kita tahan," terangnya.
Secara singkat, Giro menjelaskan, hubungan tubuh sejarah tersebut didasari oleh pemaksaan dari pelaku.
"Intinya telah terjadi Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak," terangnya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi. (Panca)