JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid memberikan sanksi berupa surat teguran kepada ketua RW 10 lantaran kedapatan melakukan praktik pungutan liar (Pungli).
Istri dari ketua RW 10 pun juga diberhentikan dari keanggotaan pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) karena terlibat praktik pungli.
"Dengan tindakan seperti itu karena dia pengurus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis," katanya di kantor Kelurahan Duri Kepa, Kamis (5/1/2023).
Atas beredarnya informasi pungli tersebut, pihak Kelurahan lalu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli serta memberikan teguran.
Karena itu, Abdul Rosyid mengimbau seluruh warga untuk melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor Kelurahan.
Pengurusan administrasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi terkait pembuatan identitas kependudukan.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) warga Jakarta Barat menjadi korban pungutan liar (pungli). Korban diperas hingga Rp 2,5 juta saat akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Praktik dugaan pungli itu terjadi di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban bernama Hendra mengatakan, pada 2018 lalu, dirinya dan istri ditawarkan oleh tetangganya sendiri untuk membuat akta kelahiran sang anak yang masih berusia 2 tahun saat itu.
"Anak kan lahir di Jakarta, terus saya punya tetangga dia nawarin 'itu anaknya udah punya akta belum, udah punya identitas gitu'. Terus dia (tetangga) nawarin 'kalo mau tar bikin aja'. Dia nawarin 'kalo misalnya mau langsung jadi semuanya lengkap, ya bayar'," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Selasa (27/12/2022).
Kemudian Hendra dan istri menanyakan perihal biaya yang dikeluarkan jika ingin mengurus dokumen KTP dan KK itu.