Belum Bayar Pajak Dua Tahun, Nggak Perlu Panik , Masih Ada Kesempatan

Kamis 05 Jan 2023, 18:44 WIB
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

JAKARTA, POSDKOTA.CO.ID

Jika mobil atau motor masih nunggak pajak, baiknya segera dibayar. Sebab, seperti amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, kendaraan anda akan menjadi barang kurang berguna.

Surat kendaraan akan dihapus sehingga kendaraan anda, baik sepeda motor maupun mobil tidak bisa dipergunakan untuk wara-wiri ke luar rumah, ke jalan raya sebab akan diberhentikan polisi kemudian dikandangkan.

Sejauh ini masih banyak yang bingung mengenai maksud dua tahun nggak bayar pajak itu. Apakah dua tahun berturut-turut nggak bayar pajak langsung diblokir? Ternyata tidak. Pengertian dua tahun ini maksudnya jika masa berlaku STNK lima tahun sudah berakhir, namun tidak diurus untuk perpanjangan surat selama dua tahun berikutnya maka data-data kendaraan akan dihapus.

Jadi, bagi anda yang memiliki kendaraan nggak urus STNK 5 tahunan kemudian dilanjut nggak bayar pajak 2 tahun cepat-cepat bereskan kalau tak ingin kendaraan anda jadi bodong. Tahun 2023 ini, saatnya penghapusan data STNK bagi yang tidak bayar pajak diberlakukan!

Bagi yang belum memperbaharui STNK yang 5 tahunan juga nggak perlu panik. Ada tahapan sebelum surat diblokir. Yang pertama, samsat akan memberikan surat peringatan lebih dulu bahwa STNK kendaraan anda sudah habis. Kepolisian akan memberi waktu selama lima bulan setelah STNK anda habis masa berlakunya. Jika pemilik mengacuhkannya maka baru akan ditindak lanjuti pemblokiran registrasi kendaraan dengan waktu satu bulan.

Nah kalau dalam waktu lima bulan setelah diblokir masih membandel, maka dalam waktu 12 bulan kepolisian akan menghapus, data record, sehingga tidak ada lagi data kendaraan anda secara permanen. 

Untuk jelasnya tahapan penghapusan data kendaraan sbb:

TAHAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN
1. STNK 5 tahun tidak diperbaharui 
2. Dua tahun sejak STNK habis, tidak bayar pajak
3. Pemberitahuan bahwa STNK dan Pajak harus segera dibayar
4. Setelah 5 bulan, Surat kendaraan diblokir
5. Jika masih membandel setelah 12 bulan maka surat kendaraan dihapus
 

Berita Terkait

News Update