Foto : Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kriminal

Pekan Depan JPU Agendakan Tuntutan Bharada E Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis 05 Jan 2023, 15:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu 11 Januari 2023 pekan depan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hal itu diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lantaran rangkaian persidangan sudah melewati tahap pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis, (5/1/2023).

Namun, jaksa sempat meminta hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut. Alasannya, butuh dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," sebut jaksa.

Poskota

Motor Honda Beat Raib di Gondol Komplotan Curanmor di Srengseng Sawah

Kendati demikian, majelis hakim tetap pada keputusannya akan tetap membuka persidangan tuntutan pada pekan depan atau Rabu, 11 Januari. Tapi, apabila dirasa tidak cukup, barulah hakim akan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Wahyu. "Siap majelis," jawab jaksa.

"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata Hakim Wahyu. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.

Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo. Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wanto)
 

Tags:
sidang pembunuhan brigadir jFerdy SamboBharada EPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor