BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Unit Reserse mobile (Resmob) Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria spesialis pencurian sepeda motor dibekali senjata api di sebuah rumah kontrakan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Pelaku berinisial ES (33) dan TR (30)," ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis (5/1/2023).
Erna menuturkan, pengungkapan itu berdasarkan adanya laporan dengan nomor LP/A/364/XII/2022/Spkt.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Diamankannya pelaku curanmor bermula, saat tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Polisi pun mendatangi kontrakan pelaku pada 28 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
"Ada pelaku tinggal di TKP yang memiliki senjata api jenis pistol rakitan, untuk melakukan pencurian sepeda motor," ungkapnya
Sesampainya dikontrakan, ditemukanlah dua pelaku ES dan TR.
Pihaknya lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru.
Kemudian, untukm empertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti beserta pelaku digiring ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap para pelaku, keduanya dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP.