ADVERTISEMENT

Tolak Pembatalan Keppres No 114/P/2022, Presiden Jokowi Digugat Pengacara ke PTUN

Kamis, 5 Januari 2023 17:07 WIB

Share
Palu hakim.(ist)
Palu hakim.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak pembatalan Keppres Nomor 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK Aswanto.

Gugatan diajukan Dr Ir Priyanto, sosok yang sebelumnya mengajukan Judicial Review  Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020. 

Priyanto menilai pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah menyalahi prosedur UU MK.

Guntur Hamzah sendiri diangkat untuk menggantikan Aswanto yang diberhentikan DPR. 

Polemik kasus ini sebelumnya mencuat ke publik.

Dalam keterangannya, Priyanto menyatakan akan melanjutkan upaya melawan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

”Gugatan saya telah terdaftar di PTUN Jakarta,” kata Priyanto seraya menyebutkan gugatan tersebut bernomor 2/G/2023/PTUN.JKT  

Gugatan PTUN, tegas Priyanto, merupakan tindak lanjut dari penolakan Presiden atas keberatan yang diajukannya.

Menurut Priyanto, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan jawabannya dalam surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022.

Jawaban Mensesneg diterimanya pada  27 Desember 2022. Isinya menyebutkan permohonan keberatan administratif  tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT