Kejati Bidik Tersangka Kasus Pencucian Uang di Bank Banten Senilai Rp 61 Miliar

Kamis 05 Jan 2023, 21:38 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjunta saat memberikan keterangan pers secara virtual (Foto: Bilal)

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjunta saat memberikan keterangan pers secara virtual (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejati Banten menaikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penyidikan. 

Nilai penarikan kredit dari 5 tahap sebesar Rp 61.688.765.298.

Hal itu seiring dengan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023. 

Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017. 

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU sebagai follow up crime dengan penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

“Fakta hukum yang ditemukan dalam penyimpangan modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HMN telah diperoleh dua alat bukti yang kuat dalam TPPU,” katanya, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan, RS, selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua, diduga telah menyalahgunakan dengan melakukan penarikan kredit sebanyak lima tahap dengan total Rp 61.688.765.298.

Diduga,  uang itu digunakan tidak pada peruntukannya. Ditambah penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening pihak lain yang tidak berhak.

“Membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” jelasnya.

Atas perbuatan itu diduga, pelaku melanggar pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

News Update