Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di BSD City di Polsek Pagedangan. (Foto: Veronica)

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Tangerang Terancam Hukuman Mati

Rabu 04 Jan 2023, 09:42 WIB

TANGERANG, POSKOTA.C.ID - Ketiga pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (15), yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1/2023) pagi, terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu, saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan tersebut di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

"Mereka dikenakan pasal 340 KUHP, 388 KUHP atau 170 atau 80 ayat tiga tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Hal tersebut setelah ketiganya secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap FM yang merupakan teman satu tongkrongan mereka.

FM dibunuh setelah terlibat cekcok oleh salah satu tersangka berinisial MI. Dimana, FM meledek orang tua MI yang membuat pelaku naik pitan sehingga tega mencekik dan menjerat korban hingga menghembuskan nafas terakhir.

Setelah, mengetahui korban meninggal, para pelaku membuang jasad korban di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menggunakan sepeda motor.

"Pelaku MI dan S yang merupakan kakak beradik membawa korban dan membuangnya di pinggir jalan," pungkasnya. (Veronica)

Tags:
Pembunuhanremaja tewas di bunuhPolres Tangerangpolsek pagedangan

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor