JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditetapkan sebagai tersangka, Iwan Sumarno (42) terancam hukuman 15 tahun penjara usai menculik bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial M untuk dijadikan objek mencari uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah mengadakan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (2/1/2023) malam.
Hasilnya, status Iwan Sumarno dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Zulpan menerangkan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 berupa pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Sementara itu, ancaman hukuman pada Pasal 330 ayat (2) KUHP berupa hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil visum et repertum," jelas Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, pencarian M bocah perempuan berusia 6 tahun asal Jakarta Pusat yang sempat hilang usai diculik pemulung telah ditemukan.
Dia ditemukan saat diajak memulung di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangsel pada Senin (2/1/2023) malam.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Iwan Sumarno (42) itu sengaja menculik korban untuk diajak memulung.
"Iya mas, betul (diajak memulung)," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Gunarto menjelaskan, pelaku ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan yang cukup mendalam.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu ditangkap saat hendak mengajak Malika memulung dengan menggunakan gerobak.
"Betul, kita tangkap lagi memulung di daerah Pondok Aren, Tangsel, di pinggir jalan," ungkap Gunarto.
Lanjut Zulpan menambahkan, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Malika Anastasya yang diduga dilakukan oleh tersangka.
"Iya itu dipinggang ada kekerasan, ada memar, itu diperkirakan akibat tendangan, makanya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si Malika," katanya, Selasa (3/1/2023).
Menurut Zulpan, tersangka sengaja menculik Malika untuk dijadikan objek memulung.
Korban diculik lalu dijadikan objek mencari uang.
Jika tidak mau, Malika diduga menjadi sasaran emosi tersangka yang dikenal tempramental di lingkungan pemulung.
"Iya, jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung agar mau dia disentil, ditendang," pungkas Zulpan. (pandi)