JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat orang tersangka tindak pidana perdagangan orang ditangkap. Para tersangka yang merupakan mucikari menjual sejumlah wanita untuk dijadikan budak seks pria hidung belang.
"Empat orang tersangka kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Keempat tersangka yang ditangkap yakni RD (23), SPW (29), PJ alias Ryan (23) dan RA.
Dijelaskan Komarudin, empat tersangka berstatus mucikari tersebut beraksi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan dari salah satu korban. Awalnya korban wanita ABG Asal Bengkulu itu, ditawari bekerja di salah satu hotel oleh tersangka.
Korban ditawari bekerja di hotel melalui media sosial Facebook.
Karena butuh pekerjaan, korban yang diimingi pekerjaan di hotel dan gaji bulanan itu kemudian dijemput menggunakan travel.
"Sampai sini diinapkan di salah satu tempat, terus kemudian diminta melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam. Nah ini sebenernya modus lama, modus konvensional lah gaya gaya seperti ini," jelasnya.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pada Rabu, 14 Desember 2022, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap para tersangka dan beberapa wanita yang sudah siap menjadi budak seks di salah satu hotel kawasan Tangsel.
Adapun, lima orang remaja wanita yang menjadi budak seks juga turut diamankan. Kelima remaja wanita itu yakni DSI (17), RA (17), RK (17), PI (23) dan RI (22).
Dikatakan Komarudin, para tersangka mengincar wanita atau gadis yang masih remaja, khususnya berasal dari daerah.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah lah ya yang memang membutuhkan kerja terus mereka masuk ke kehidupan ibukota, tentunya dengan iming iming gitu (gaji dan pekerjaan," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh kepada empat tersangka dan juga ABG yang telah diamankan tersebut.
"Kita masih lakukan pengembangan jaringannya, apakah ada sempalan-sempalan atau pun jaringan yang tersebar di Jakpus ini pun masih kita dalami," bebernya.
Para tersangka disangkakan Pasal 12 Jo Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP. (Pandi)