Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Aturan tersebut pun ditekan Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada tanggal 1 November 2022 lalu. Dalam aturan terbarunya, usia PJLP yang dipekerjakan Pemprov DKI dibatasi maksimal sampai 56 tahun.
Dengan adanya kebijakan itu, Pj Gubernur Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (Aldi)