Korban SS dan anaknya KM kemudian ditolong oleh tetangga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah beberapa jam mendapat perawatan, korban SS dan anaknya tidak bisa diselamatkan.
KM meninggal lebih dulu di RS, kemudian disusul oleh ibu kandungnya.
Pasma menuturkan, pihaknya mendapati jejak pelaku yang telah diketahui keberadaanya pada Kamis, 29 Desember 2022.
Tersangka diketahui berada di Tangsel.
"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko Hp dengan rencana ingin menjual Hp yang ada, karena disamping Hp miliknya, Hp korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan Hp tersebut;" tuturnya.
Pasma menyebut, air keras yang disirimkan ke korban memang sudah ada di rumah.
Sehingga tersangka dipastikan spontan saat menyiram air keras ke korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pandi)