JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) setelah mencuri Hp milik warga.
Keduanya menguras uang yang ada di M Banking Hp korban senilai ratusan juta.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mampang Prapatan II RT 08 RW 02 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel pada Jumat (9/12/ 2022) sekira pukul 23.55 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan, kejadian bermula ketika pasutri yang diketahui baru saja menikah itu menemukan Hp milik korban di jalan.
Keduanya membuka Hp tersebut dan melihat ada aplikasi M Banking.
"Pelaku membuka M-banking Bri Mobile dengan cara lupa pasword. Pelaku lalu mentransfer dari Hp korban ke nomor rekening pelaku NI," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Dikatakan Mashuri, uang yang ditransfer dari rekening korban ke rekening pelaku senilai Rp 120.637.000.
Uang tersebut ternyata digunakan kedua pelaku untuk menikah dan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Iya infonya begitu (buat nikah). Sama buat kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Budi mengatakan, kedua pelaku baru saja melangsungkan pernikahan sejak minggu kemarin.
Keduanya ditangkap setelah dua hari melangsungkan pernikahan.