JPU Dinilai Tidak Sungguh-sungguh, Ketua Hakim PN Serang Putuskan Tolak Penuntutan terhadap Nikita Mirzani

Kamis 29 Des 2022, 20:49 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani saat menghadiri persidangan di PN Serang . (Bilal)

Terdakwa Nikita Mirzani saat menghadiri persidangan di PN Serang . (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri Serang memutuskan menolak tuntutan dari JPU usai tidak dapat menghadirkan saksi quo Dito Mahendra dalam persidangan.

Hakim menilai penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam melakukan penuntutan.

Terlebih saksi Dito Mahendra sudah empat kali absen dalam persidangan.

Hakim menerangkan, keterangan saksi quo sangat dibutuhkan dalam persidangan dan akan menjadi alat bukti.

"Saksi quo adalah Mahendro Dito. Karena aduan maka saksi quo sangat penting didengarkan di persidangan," katanya, Kamis (29/12/2022).

Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra dalam persidangan, hakim menilai JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara.

Padahal, hakim telah memerintahkan penuntut umum dengan dibantu aparatur negara agar memanggil paksa Dito Mahendra.

Namun berdasarkan keterangan terakhir, Dito Mahendra malah tidak berada di batas teritorial Indonesia.

"Itu menunjukan penutut umum tidak sungguh-sungguh dengan menghadirkan saksi di persidangan dan Mahendra Dito tidak beritikad baik," paparnya.

Atas hal itu, hakim memutuskan untuk menolak penututan dari jaksa dan membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

"Dinyatakan penuntutan terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah keputusan ini," tegasnya. (bilal)

Berita Terkait
News Update