Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.
"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai otak yang merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sehingga, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.