ADVERTISEMENT
Bukti Persidangan, Ferdy Sambo Pamer Foto Brigadir J Bersama Daden Miftahul Haq di Tempat Hiburan Malam
Kamis, 29 Desember 2022 15:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan, dari puluhan bukti yang disampaikan, salah satunya berupa dokumen berita hoaks atau bohong selama persidangan berjalan.
Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.
"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai otak yang merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sehingga, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT