Foto Brigadir J Berada di tempat Hiburan Malam yang dipamerkan Ferdy Sambo di persidangan.(Foto: ist)

Kriminal

Bukti Persidangan, Ferdy Sambo Pamer Foto Brigadir J Bersama Daden Miftahul Haq di Tempat Hiburan Malam

Kamis 29 Des 2022, 15:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo menampilkan beberapa bukti dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Satu di antaranya foto yang menampilkan Brigadir J berada di tempat hiburan malam.
 
Pada foto yang diberi momor B10, nampak Brigadir J bersama sebelas pria lainnya sedang di tempat hiburan malam.

Di meja yang tepat berada di depan Brigadir J terlihat beberapa gelas minuman. Tetapi tak diketahui apakah itu minuman keras atau bukan. 

Kemudian, di foto itu pun nampak ajudan Ferdy Sambo lainnya, Daden Miftahul Haq.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yoshua di sebuah tempat hiburan malam," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (29/12/2022).

Ada juga foto yang menampilkan kedekatan Ferdy Sambo dengan asisten rumah tangga dan ajudannya. Foto itu diberi nomor B9a dan B9b.

"B9a dan B9b adalah foto kedekatan antara FS dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara," kata Febri.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menyerahkan 35 bukti kepada majelis hakim di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini. 

Bukti itu berupa foto hingga dokumen.

“Hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338," kata Febri.

Bahkan, dari puluhan bukti yang  disampaikan, salah satunya berupa dokumen berita hoaks atau bohong selama persidangan berjalan. 

Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.

"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai otak yang merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sehingga, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Tags:
Ferdy Sambosidang Ferdy Sambopembunuhan berencanabrigadir JBrigadir Yosuahiburan malam

Reporter

Administrator

Editor