JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023, lho.
Hal ini terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sebagai informasi, keputusan itu telah ditandatangani oleh tiga Menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pun disepakati berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (29/12/2022).
Ada 8 hari cuti bersama serta 16 hari libur Nasional yang telah ditetapkan di SKB 3 Menteri tersebut.
Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.
"Total hari libur nasional tahun 2023 ada 16 hari. Sedangkan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” tambahnya.
Berikut keputusan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan pada 11 Oktober 2022.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili