ADVERTISEMENT

Warning! Jangan Anggap Remeh, Ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Bayar Upah Lembur Kerja di Hari Libur Nasional

Jumat, 6 Mei 2022 11:26 WIB

Share
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang. (foto: kemenaker)
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang. (foto: kemenaker)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran jelas terdapat ketentuannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis 5 Mei 2022. 

 

Lihat juga video “Lagu "Hari Lebaran" Karya Ismail Marzuki Ternyata Menyelipkan Pesan kepada Pemerintah”. (youtube/poskota tv)

 

Dirjen Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, maka wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT