● Kunjungi website https://mekarisign.com, lalu klik Jadwalkan Demo untuk membuat akun Anda
● Sebelum Anda bisa melakukan tanda tangan, Anda harus melengkapi eKYC yang muncul di website
● Bila eKYC selesai, Anda akan dihadapkan ke Dashboard. Klik Upload Dokumen untuk mengunggah dokumen dari perangkat yang akan Anda bubuhkan tanda tangan elektronik
● Kemudian, Anda masukkan nama dan alamat email para pihak yang akan melakukan tanda tangan. Pastikan kolom di sebelah email adalah Needs to sign
● Untuk menambahkan pihak lainnya, klik Add another signer
● Bila Anda juga termasuk pihaknya, Anda klik saja Add me as signer
● Anda juga bisa mengatur urutan tanda tangan dengan mengklik Set sign order, lalu geser urutan dengan klik dan geser titik-titik yang muncul. Bila sudah, klik Next
● Selanjutnya, Anda bisa mengatur e-Signature para pihak, seperti letaknya, nama, durasi kontrak, tanggal, dan sebagainya. Jika sudah sesuai, klik Next
● Terakhir, lakukan cek ulang apakah semuanya sudah benar. Mulai dari nama pihak, email, dan semacamnya. Bila sudah, klik Send document untuk mengirimkan dokumen ke masing-masing pihak agar ditandatangani. (Ril)

Tanda Tangan Elektronik, Legalitas dan Cara Membuatnya
Jumat 23 Des 2022, 10:33 WIB

digital signature. (freepick)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Persoalan Privasi, Google Kena Gugatan
Selasa 03 Jan 2023, 21:00 WIB

Twitter Digugat Gegara Nunggak Bayar Sewa Kantor
Rabu 04 Jan 2023, 11:00 WIB

Peneliti Ungkapkan Bahan Balsem Mumi Mesir Kuno Diimpor dari Asia Tenggara
Rabu 15 Feb 2023, 19:30 WIB

Apa Saja Dokumen Hukum yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?
Jumat 23 Jun 2023, 10:20 WIB

Cara Membuat Tanda Tangan Digital yang Praktis dan Cepat
Rabu 28 Feb 2024, 08:39 WIB

Cara Membuat Ketupat Lezat dan Padat, Cocok untuk Lebaran
Selasa 02 Apr 2024, 02:14 WIB

News Update

Viral Debat dengan Remaja Disebut Settingan, Dedi Mulyadi Tanggapi Santai
29 Apr 2025, 14:17 WIB

Viral Dugaan Predator Seksual di Jawa Tengah Lakukan Pelecehan terhadap 21 Korban di Bawah Umur, Polisi Lakukan Pendalaman
29 Apr 2025, 14:16 WIB

Carlo Ancelotti Sepakat Jadi Pelatih Timnas Brasil, Bekerja Mulai Juni 2025
29 Apr 2025, 14:15 WIB

6 Fakta Unik Hari Buruh Internasional 1 Mei, dari Tuntutan Jam Kerja hingga Acara Peringatan di Sejumlah Negara
29 Apr 2025, 14:09 WIB

Pelatih Futsal Lawan Banting Siswa SD di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
29 Apr 2025, 14:07 WIB

Pramono Ingatkan Petugas Haji Agar Tidak Persulit Jemaah
29 Apr 2025, 14:04 WIB

Libur Nasional Hari Buruh 1 Mei: Ini Sejarah May Day dan Maknanya di Tahun 2025
29 Apr 2025, 14:00 WIB

Pasti Untung, Game Penghasil Saldo DANA Gratis Ini Bisa Bantu Kamu Dapat Uang Jajan Rp50.000 Setiap Main Simak Caranya di Sini!
29 Apr 2025, 13:59 WIB

Alasan Pramono Angkat Cak Lontong sebagai Komisaris Ancol
29 Apr 2025, 13:53 WIB

Digosipkan Gabung Persib, Jordi Amat Segera Tentukan Pilihan
29 Apr 2025, 13:53 WIB

Strategi Jitu agar Proses Pindar Disetujui Tanpa Kendala
29 Apr 2025, 13:51 WIB

Sempat Viral Mobilnya Nunggak Pajak, Dedi Mulyadi Pastikan Kini Sudah Lunas Dibayarkan
29 Apr 2025, 13:48 WIB

Waspada Modus Sebar Data! Ini 3 Cara Agar Data Pribadimu Aman dari Pinjol Ilegal
29 Apr 2025, 13:45 WIB

DTKJ Usul Kenaikan Tarif Transjakarta, Pramono: Masih Kajian
29 Apr 2025, 13:44 WIB

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Kembali Cetak Gol untuk Oxford United U-21
29 Apr 2025, 13:41 WIB

Cara Ampuh Blokir dan Menghentikan Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal
29 Apr 2025, 13:40 WIB
