Edarkan 3.476 Pil Tramadol dan Heximer, Pemuda di Pandeglang Diamankan Polisi
Kamis, 22 Desember 2022 20:41 WIB
Share
Tersangka berikut barang bukti ribuan obat terlarang diamankan Polres Pandeglang, Banten. (Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO ID - Seorang seorang pemuda berinisial DA (25) asal Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diamankan Polisi karena kedapatan memiliki puluhan bungkus obat terlarang. 

Obat-obatan terlarang yang dimiliki pelaku tersebut berjenis tramadol dan heximer, dengan jumlah sebanyak 3476 butir dan dibungkus dalam plastik dan kardus. 

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, peristiwa penangkapan terhadap salah seorang pemuda berinisial DA (25), karena diketahui kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

"Betul pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap seorang pengedar obat excimer dan Tramadol berinisial DA," ungkapnya, Kamis (22/12/2022).

 

Dikatakannya, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, berupa satu buah tas selempang merk Pro Professional warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah di gunting. 

"Selain itu, sebanyak 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer)," katanya.

Selain itu lanjut dia, DA dilakukan introgasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian di temukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan Fleco, yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng. 

 

Yang mana perlempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merk Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir dengan total 2000 butir.

Halaman
1 2
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -