ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang, Ratusan Butir Tramadol Disita

Rabu, 1 Februari 2023 12:22 WIB

Share
Ilustrasi pil tramadol dan hexymer yang merupakan jenis narkoba. (dok poskota)
Ilustrasi pil tramadol dan hexymer yang merupakan jenis narkoba. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKTA.CO.ID - Seorang pengedar Pil Koplo, JA (27), ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Saat dibekuk, pelaku tengah menunggu konsumennya di pinggir jalan.

Tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dari Pengedar pil koplo ini diamankan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka JA ditangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka yang saat sedang menunggu konsumen diamankan tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Rabu (01/02/2023).

 

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, petugas mengamankan 2 jenis obat keras merk tramadol dan hexymer berjumlah 148 butir. Selain obat, petugas juga mengamankan 1 unit handphone untuk dijadikan barang bukti karena dijadikan sarana transaksi.

"Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka JA merupakan mantan warga binaan. Tersangka JA diketahui merupakan mantan warga Rutan Serang yang bebas pada tahun 2020 dalam kasus yang sama.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT