ADVERTISEMENT

Berharga Rp 10 Juta, Peti Jenazah Brigadir J Dibeli di Rumah Sakit Polri

Kamis, 22 Desember 2022 23:21 WIB

Share
Suasana pengawalan Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Suasana pengawalan Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin mengungkapkan, membeli peti jenazah seharga Rp10 juta. 

Peti itu disiapkan untuk proses pemulangan jasad Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke keluarganya di Jambi.

Pernyataan itu disampaikan Arif Rachman Arifin saat dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan saat Arif Rachman menyebut sempat melaporkan kepada terdakwa Agus Nurpatria mengenai proses autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Saya lapor, mohon 'Izin Bang untuk otopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (22/12/2022).

“Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.

Saat itu, Arif menyebut usai melaporkannya, terdakwa Agus memintanya untuk mencarikan peti jenazah. 

Sebab, jenazah Brigadir J akan dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi pada 9 Juli.

"'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'.” sebut Arif menirukan percakapan saat itu.

“Yang tersedia di rumah sakit saja? Kemudian saksi cari peti tersebut?” timpal jaksa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT