ADVERTISEMENT

Jadi Pemicu Kekerasan Geng Motor, 5600 Botol Miras Dimusnahkan Polres Purwakarta

Kamis, 22 Desember 2022 23:09 WIB

Share
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memimpin pemusnahan ribuan botol miras menjelang Nataru dalam upaya menciptakan Purwakarta kondusif.(Foto: Dadan)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memimpin pemusnahan ribuan botol miras menjelang Nataru dalam upaya menciptakan Purwakarta kondusif.(Foto: Dadan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan berkadar alkohol tinggi dimusnahkan aparat Kepolisian Resort Purwakarta di Mapolres Purwakarta, Kamis (22/12/2022).

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan dengan cara digilas kendaraan alat berat disaksikan unsur Muspida Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, sebanyak 5600 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Ribuan botol miras kita dapati dari pedagang yang tak memiliki izin berjualan miras dan sebagian produksi rumahan yang berjualan miras oplosan," jelas Kapolres.

Edwar menambahkan, razia miras ke toko dan kios  jelang Natal dan Tahun Baru sebagai upaya TNI dan Polri serta Forkopimda menciptakan Purwakarta kondusif.

"Menjadi harapan kita bersama wilayah ini kondusif," ujarnya.

Pasalnya, lanjut Kapolres, terjadinya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan geng motor dilakukan setelah menenggak miras, kemudian beraksi bikin gaduh hingga meresahkan masyarakat. 

"Hasil evaluasi di lapangan tindak pidana dipicu pengaruh miras. Hal ini yang harus kita putus," kata Edwar.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, untuk pengamanan Natal dan Tahun dikerahkan 670 personil yang ditebar di pospam mengatur arus lalin dan penjagaan gereja.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT