Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (foto: poskota/aldi)

Jakarta

Awas Kebakaran, Warga DKI Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru

Kamis 22 Des 2022, 11:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat menyalakan petasan pada malam tahun baru 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin usai mengikuti Apel Pasukan Osp Lilin 2022 di Monas, Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," ujar Arifin kepad awak media.

Dengan adanya larangan ini, Arifin berharap masyarakat dapat melepas pergantian tahun 2022 ke 2023 dengan aman dan tertib. Sehingga tidak ada musibah saat perayaan malam pergantian tahun tersebut.

"Ya kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya," tuturnya.

Selain itu, untuk mencegah adanya potensi yang dapat membahayakan masyarakat, Arifin juga berharap kepada tokoh masyarakat dapat membantu petugas keamanan untuk saling mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan dalam merayakan pergantian tahun.

"Saya berharap semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," imbuh Arifin.

Namun demikian, Arifin pun mengatakan, masyarakat dibolehkan memakai kembang api selama tidak membahayakan masyarakat.

"Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak masalah)," pungkasnya. (aldi)

Tags:
petasanMalam Tahun Barusatpol-pp-dki-jakartakebakaran

Reporter

Administrator

Editor