Pertemuan Bupati Meranti dengan Kemenkeu dan ESDM Tuntaskan Dana Bagi Hasil Migas yang Sempat Heboh

Rabu 21 Des 2022, 18:27 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memberikan keterangan usai pertemuan dengan Bupati Meranti. (ist)

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memberikan keterangan usai pertemuan dengan Bupati Meranti. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah heboh teriakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di DPR yang mempermasalahkan dana bagi hasil (DBH) yang menurutnya dikeruk Pusat, hari ini dilakukan pertemuan di Jakarta.

Dalam pertemuan di kantor Kemendagri itu, juga dihadiri pihak Kementerian Keuangan  (Kemenkeu)  dan Kementerian ESDM,  Rabu  (21/12/2022).

Kali ini, pertemuan Bupati Meranti bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM berhasil menuntaskan persoalan dana bagi hasil migas (minyak dan gas).

 Pertemuan ini dipandu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.

Pertemuan yang membahas lebih teknis soal produksi, lifting, hingga penetapan DBH tersebut dihadiri 

Hadir dalam pertemuan itu, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto, serta Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan. 

Selain itu, hadir pula Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rikky Rahmat Firdaus. 

Dalam keterangannya usai pertemuan, Fatoni menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari forum sebelumnya yang berlangsung pada Selasa (20/12/2022).

"Jadi sekarang pertemuan yang lebih teknis lagi. Nah, tugas kami dari Kemendagri adalah memberikan fasilitasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang keuangan daerah,” ujar Fatoni. 

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, lanjut Fatoni, semua pihak telah membuka dan mencocokkan datanya masing-masing, baik dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, maupun Bupati Kepulauan Meranti.

Perwakilan SKK Migas juga menjelaskan detail teknis produksi minyak bumi hingga penetapan lifting di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi acuan Kemenkeu menentukan nominal DBH. 

Berita Terkait
News Update