PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah menggarap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dua wilayah kecamatan, diantaranya Carita dan Panimbang.
Dari kedua wilayah kecamatan tersebut, satu kecamatan sudah rampung yakni Kecamatan Carita, dan untuk Kecamatan Panimbang juga dipastikan rampung di tahun 2023 mendatang.
Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Pandeglang, Eni Tri Setiawati mengatakan, untuk RDTR wilayah Kecamatan Carita sudah rampung di tahun 2022 ini dan sudah bisa diakses.
Adapun untuk wilayah Panimbang, progresnya sudah mendekati selesai atau tahap akhir dan dipastikan di tahun 2023 nanti sudah benar-benar rampung dan bisa diakses.
"Kemarin (Selasa-red) kami juga telah membahas lintas sektoral bersama Kementrian ATR, Pemprov, Pemkab dan pihak terkait lainnya di Jakarta," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Disampaikannya, tahapan-tahapan pada progres RDTR kawasan Panimbang yang telah dilalui seperti surat penetapan delineasi RDTR oleh Kepala Daerah atau pejabat eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah.
Kemudian, rencana kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Rencana Peraturan Kepala Daerah, materi teknis yang terdiri atas buku rencana dan fakta analisis dan album peta, mulai dari peta dasar, tematik dan peta rencana.
"Peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah ditandatangani instansi terkait. Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangi Kepala Daerah, dan berita acara kesepakatan pembatasan kapling minimum. Semua itu sudah selesai," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, dalam RDTR tersebut semua potensi yang ada di Kecamatan Panimbang masuk. Tujuanya, untuk mempermudah investasi.
"RDTR ini turunan dari RTRW. Namun kalau RDTR ini lebih spesifik dalam menentukan lokasi di suatu wilayah kecamatan," ujarnya.
Sementara, Pejabat Fungsional Tataruang, Roni Boy Kurniawan menambahkan, manfaat dari RDTR ini untuk memudahkan investasi. Karena dalam RDTR tersebut, siapapun yang akan membuka atau mendirikan usaha bisa diketahui apakah lahan yang akan digunakan itu bisa digunakan untuk pendirian usaha atau tidak.
"Jadi, ketika orang yang akan berinvestasi sudah bisa memgetahui.lokasinya, boleh atau tidaknya. Jadi tidak bisa dipaksakan kalau lahan yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan usaha misalnya, sistemnya akan menolak," tambahnya.
Tahun ini tambahnya lagi, RDTR yang sudah selesai di Pandeglang adalah wilayah Kecamatan Carita dan tahun 2023 nanti wilayah Kecamatan Panimbang.
"Kemarin pembahasan Linsek untuk RDTR Panimbang dan itu tahapan akhir. Jadi dipastikan tahun depan sudah siap," tandasnya. (Samsul Fatoni).