JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)-RI Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Bogor, kemarin (20/12/2022). Aksi ini menuntut kepolisian mengusut dugaan adanya mafia BBM Bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Bogor.
Koordinator BEM RI Bogor Raya, Afanda, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang diduga tutup mata terhadap bisnis ilegal tersebut.
"Aksi ini merupakan kekecewaan kapada sikap aparat penegak hukum yang diduga tutup mata terhadap para mafia BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh Bima ariyanto (DPO), Agus Supriyadi, Kusnadi dan Marbun yang merupakan anak dan kaki tangan terdakwa HA," kata Afanda dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Fanda mengatakan lokasi bisnis yang dijalankan pengusaha berinisial HA dan anak buahnya tak jauh dari kantor Polres Bogor. Menurutnya, kepolisian tak mungkin tak mengetahui praktik lancung tersebut.
Fanda mengatakan BEM RI Bogor Raya telah melaporkan dugaan bisnis ilegal HA kapada Polres Bogor dan melampirkan foto lokasi peristiwa dugaan adanya penimbunan solar bersubsidi di wilayah Bogor.
Ia juga mengklaim pihaknya telah melakukan wawancara dengan sopir truk pengangkut solar milik HA.
"Namun sampai dengan saat ini belum ada proses tindak lanjut dari pihak kepolisian dan ternyata bisnis tersebut pun masih tetap berjalan berdasarkan investigasi terbaru kita di lapangan," kata Fanda.
BEM RI Bogor Raya mencatat beberapa praktik mafia yang dilakukan HA dan anak buahnya, antara lain:
1. Memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling antar beberapa SPBU di Kabupaten Bogor.
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi secara berulang-ulang di beberapa SPBU.
4. Mobil box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar 2 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal-kapal di Tanjung Priok menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
"Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara," ujar Fanda.
Fanda meminta Polres Bogor memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke industri lain. Ia juga meminta Kapolres Bogor agar menindaklanjuti pengaduan BEM RI Bogor Raya.
"Lalu kita meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat agar segera mencopot seluruh oknum polisi yang membekingi mafia BBM Jenis solar tersebut," katanya.(*)