10 Narapidana di Wilayah Kemenkumham Banten Menunggu Eksekusi Mati di Tahun 2022 Ini

Selasa 20 Des 2022, 23:10 WIB
Sidak petugas gabungan ke Lapas Rangkasbitung. (foto: ist)

Sidak petugas gabungan ke Lapas Rangkasbitung. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 narapidana di wilayah binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Banten, menunggu eksekusi hukuman mati di tahun 2022 ini. 

Rata-rata, napi tersebut merupakan terpidana kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, dari 3.415 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Banten, ada sebanyak 10 narapidana tengah menunggu eksekusi hukuman mati

"Hukuman mati 10 orang, di LPP (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan,-red) satu WBP, Lapas Kelas I Tangerang sembilan WBP," katanya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Masjuno menjelaskan, kesepuluh narapidana yang tengah menunggu hukuman mati di lembaga pemasyarakatan, rata-rata didominasi oleh perkara narkoba. 

"Mereka yang masih menunggu eksekusi rata-rata kasus narkoba," jelasnya.

Selain napi hukuman mati, Masjuno mengungkapkan dari 12 rumah tahanan dan lapas di wilayah hukum Kemenkumham Banten, ada puluhan narapidana yang ancaman hukumannya seumur hidup.

"Yang seumur hidup ada sebanyak 55 warga binaan. Di LPP 18 orang, di Lapas Tangerang 34 orang, Lapas Cilegon dua orang, dan Lapas Pemuda 1 orang," ungkapnya.

Sementara itu, Masjuno menambahkan, tahun 2022 ini, jumlah tahanan dengan status pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 1.536 WBP. 

Kemudian, cuti bersyarat (CB) sebanyak 266 WBP, cuti menjelang bebas (CMB) sebanyak 45 WBO, dan asimilasi rumah (Asirum) sebanyak 1.568 WBP.

Berikut adalah rinciannya, Lapas kelas I Tangerang jumah tahanan dengan status PB sebanyak 356 WBP, CB 0, CMB 7 WBP dan Asirum 8 WBP. Lapas kelas IIA Cilegon, PB 306 WBP, CB 43 WBP, CMB 11 WBP dan Asirum 171 WBP. 

Kemudian, Lapas kelas IIA pemuda Tangerang tahanan dengan status PB 345 WBP, CB 37 WBP, CMB 2 WBP dan Asirum 390 WBP. Lapas kelas IIA perempuan Tangerang dengan status PB 56 WBP, CMB 2 WBP dan Asirum 16 WBP. 

Selanjutnya, Lapas kelas IIA Serang PB 104 WBP, CB 1 WBP, dan Asirum 72 WBP. Lapas Kelas IIA Tangerang PB 64 WBO, CB 4 WBP, CMB 17 WBP dan Asirum 75 WBP. Lapas Kelas III Rangkasbitung PB 32 WBP, CB 14 WBP, CMB 1 WBP, Asirum 100 WBP. Lapas Terbuka kelas III Ciangir PB 8 WBP, CB 1 WBP, dan Asirum 17 WBP.


LPKA kelas I Tangerang PB 16 WBP, CB 10 WBP, Asirum 46 WBP. Rutan kelas I Tangerang PB 211 WBP, CB 107 WBP, CMB 5 WBP, Asirum 217 WBP. Rutan kelas IIB Pandeglang PB 17 WBP, CB 26 WBP, Asirum 116 WBP. Terakhir Rutan Kelas IIB Serang PB 21 WBP, CB 23 WBP, dan Asirum 340 WBP. 

Berita Terkait

News Update