"Pelaku kita periksa awalnya sebagai saksi, lalu setelah menemukan barang bukti, yang mana mengerucut petunjuknya ke pelaku, langsung kita amankan dan interogasi. Dan dia pun mengakuinya," ungkapnya.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Tangsel dengan pasal yang disangkakan yakni pasal pembunuhan berencana 340 KUHP sub 338 KUHP atau 365 KUHP ancaman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Veronica)
Veronica Prasetio