Iman menyebut, saat ini pihaknya baru mengamankan satu terduga pelaku dan sedang dilakukan proses penyidikan.
"Dari keterangan beberapa saksi, memang ada yang membantu untuk terselenggaranya kegiatan sosialisasi di mahasiswa tersebut. Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," tuturnya.
Penangkapan tersebut, sambung Iman, dilakukan berdasarkan LP yang disampaikan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor.
"Sehubungan dengan 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban tersebut, kami terus melakukan pengumpulan alat bukti terhadap dugaan seseorang yang secara aktif mengajak mahasiswa IPB tersebut untuk berinvestasi," paparnya.