Tak sampai satu hari, tepatnya pada Senin 5 Desember pukul 03.00 WIB, polisi dapat mengamankan FF di wilayah Kabupaten Bogor.
"6 jam setelah laporan, pelaku dapat kami amankan di bilangan Sentul Selatan, Kabupaten Bogor," tutur AKP Akhmadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup.
"Ancaman 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya. (ihsan)