Kasus Pembunuhan di Danau Perumahan Segara City Bekasi Dilatari Cinta Segitiga

Jumat 16 Des 2022, 17:12 WIB
Pelaku FF saat diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Pelaku FF saat diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Tak sampai satu hari, tepatnya pada Senin 5 Desember pukul 03.00 WIB, polisi dapat mengamankan FF di wilayah Kabupaten Bogor.

"6 jam setelah laporan, pelaku dapat kami amankan di bilangan Sentul Selatan, Kabupaten Bogor," tutur AKP Akhmadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup.

"Ancaman 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya. (ihsan)

Berita Terkait
News Update