ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya, Ini Kata Mabes Polri

Selasa, 13 Desember 2022 17:43 WIB

Share
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengecek situasi RW 06 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021).  (foto: poskota.co.id/ridsha vimanda)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengecek situasi RW 06 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021).  (foto: poskota.co.id/ridsha vimanda)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Heroe juga menyesalkan mengapa sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen Pol Hendro Pendowo yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini.

"Kami meminta Propam untuk memeriksa Wakapolda Hendro Pandowo agar kasus tak menggantung. Indikasi dia menerima sangat kuat. Jika Wakapolda merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," kata Heroe.

Heroe pun mendesak agar Propam Polri memeriksa Hendro Pendowo atas kejadian yang menimpa Tony Sutrisno.

Untuk diketahui, Heru Waskito, sudah melaporkan tindak penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya dan telah teregister dengan nomor LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.

Heroe menuturkan, proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan sekarang yang bersangkutan terseret dalam kasus skenario Ferdy Sambo 

Menurut Heroe, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, pun sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku malah diperas oleh penyidik yang mengurus kasusnya. 

Heroe mengatakan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Tony justru diperas oleh para oknum-oknum penyidik sebesar Rp 4,5 M," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

"Kami memohon agar Divisi Propam Polri bisa turun tangan untuk memproses kasus pemerasan ini dan juga memeriksa Wakapolda Metro Jaya yang malah mendiamkan  kejadian ini padahal ia tahu secara jelas," sambung Heroe.

Perhatian publik kini menjurus pada upaya Polri untuk membersihkan lembaganya, Tony dan kuasa hukumnya berharap agar Propam polri bisa lebih baik dalam menangani aduan masyarakat dan transparan dalam proses hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT