Kejari Kabupaten Bogor saat mengembalikan barang bukti kasus penyalahgunaan bantuan bencana tahun anggaran 2017 ke BPBD Kabupaten Bogor. (foto: ist)

Bogor

Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Barang Bukti Penyalahgunaan Bantuan Bencana ke BPBD

Selasa 13 Des 2022, 18:38 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembalikan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan Bantuan Penanggulangan Bencana tahun anggaran 2017.

Barang bukti berupa perlengkapan bayi, pakaian, perlengkapan kesehatan hingga peralatan penanggulangan bencana ini diserahkan kembali oleh Kejari ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. 

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, pengembalian tersebut adalah langkah baik dari pihaknya, agar barang bukti tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya. 

"Langkah-langkah yang dilakukan Kejari dan Pemda khususnya BPBD, karena memang bantuan kemanusiaan ini selayaknya untuk bisa diterima untuk korban bencana," ungkapnya kepada wartawan. 

Saat ini, kata Agustian, melihat kondisi bencana baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun di sekitar yang sedang banyak dilanda musibah. 

"Tentunya bantuan kemanusiaan ini akan sangat bermanfaat apabila langsung dimanfaatkan oleh yang membutuhkan," singkatnya. 

Di lokasi yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menjelaskan, bantuan dana penanggulangan bencana tersebut didapat BPBD dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di tahun 2017 lalu.

"Bantuan bencana dari Pemda nilainya sekitar Rp14 miliar kalau enggak salah untuk 14 kecamatan yang terdampak bencana alam," paparnya 

Dari 14 Kecamatan, lanjut Dodi, saat dilakukan penyidikan keluar anggaran ternyata hanya untuk 3 kecamatan.

"Anggarannya dipotong semua dan hampir tidak diterima oleh penerima bantuan, itu kan setelah diinventarisasir sama TRC, dihitung lah, ternyata setelah dihitung dan digelontorkan uang, uangnya enggak sampai. Tapi dimanipulasi seolah-olah itu sampai ke pihak penerima. Itu di tahun 2017," kata Dodi.

Dalam waktu dekat, tambah Dodi, kasus penyalahgunaan anggaran Bantuan Penanggulangan Bencana ini pun siap disidangkan.

"(Tersangka) Itu ada Suhendra, Sumardi, dan ditambah mengenai menghalangi penyidikan, yang menyembunyikan. Dikenakan pasal obstruction of justice," pungkasnya. (panca)

Tags:
bpbdkejarikabupaten-bogorbantuan-bencana

Administrator

Reporter

Administrator

Editor