Pesta Sabu Bersama Cewek di Kos, Anggota Polres Pandeglang Dipecat Tidak dengan Hormat
Senin, 12 Desember 2022 18:40 WIB
Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bripka AG, personil Polres Pandeglang yang kedapatan menggunakan sabu bersama CY (28) teman wanitanya di kamar kos-an di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Pemecatan oknum polisi ini dilakukan setelah AG menjalani sidang etik profesi Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Banten dipimpin Kasubbit Wabprof Bidpropam AKBP Amin Priyanto, Senin (12/12/2022).

"Bidpropam telah melaksanakan sidang etik profesi Kepolisian dan memutuskan AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," terang Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya.

Shinto menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar AG menyekap dan memaksa teman wanita menggunakan narkoba. 

Menurut Shinto, keduanya secara sadar bertemu dan mengumpulkan uang untuk membeli narkoba, serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan sabu-sabu.

"Jadi tidak ada penyekapan atau memaksa menggunakan sabu. Keduanya secara sadar mengumpul uang untuk membeli dan menggunakan sabu secara bersama-sama," kata Kabidhumas.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram.

"Sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Kabidhumas menambahkan, Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana. 

Terhadap AG, Kapolda telah memerintahkan kepada Kabidpropam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis.

Halaman
1 2