ADVERTISEMENT
Senin, 12 Desember 2022 15:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang tahanan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 27 November 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka kabur setelah merusak engsel pintu sel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya informasi tentang dua tahanan yang kabur dari Polsek Tambun, Bekasi itu.
"Telah melarikan diri dua orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Kombes Zulpan menerangkan, kedua tahanan dari Polsek Tambun diduga kabur dengan cara merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," tuturnya.
Disampaikan Zulpan, setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
Kedua tahanan itu kemudian kabur dengan cara melompat dari lantai dua melalui jendela. Mereka kabur dari balik jeruji besi yang berada di lantai dua itu.
"Selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," jelas Zulpan.
Adapun, identitas kedua tahanan tersebut yakni Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan. Serta Anan Siregar, tersangka kasus pencurian.
"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara sejak tanggal 25 November," ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT