ADVERTISEMENT

Pj Heru Ubah Honor TA Sebesar Rp 29.05 juta Per Bulan, Gembong Sebut Wajar untuk Tingkatkan Kualitas

Minggu, 11 Desember 2022 13:27 WIB

Share
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dikabarkan mengubah soal honorarium senilai Rp 29,05 yang sebelumnya diputuskan mantan Gubernur Anies Baswedan senilai Rp 8,2 juta per bulan.

Adapun anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, bahwa tidak ada masalah jika hal tersebut untuk meningkatkan kualitas pidato Pj Gubernur.

"Ya untuk meningkatkan kualitas pidato dan sebagainya saya pikir wajar kalau itu ada kenaikan kan gitu. Itu hal yang wajar," ujar Gembong saat dihubungi Poskota.co.id, Minggu (11/12/2022).

Gembong mengatakan, itu sebagai tanda untuk menghargai kinerja dari TA itu sendiri, kalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas.

"Iya, kalo tujuannya untuk meningkatkan kualitas sementara honornya alakadarnya ya mimpi aja, kan gitu," kata Gembong.

"Ini kan profesionalitas juga kita harus hargai, cara menghargai ya secara proporsional kita berikan honor yang sepadan, gitu," sambungnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga menegaskan, yang paling utama jika itu memang di rubah Pj Heru Budi adalah transparansi dan sesuai dengan aturan.

"Yang paling itu transparansi bahwa yang dikeluarkan Pemprov DKI itu dikeluarkan secara transparan sesuai dengan aturan yang paling utama kan disitu. Sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan temuan, tidak menimbulkan kecurigaan," pesannya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT