ADVERTISEMENT

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Pandeglang Ditangkap Polisi

Jumat, 9 Desember 2022 12:54 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID   - Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial MH (25), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Patia. 

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Pandeglang, bahkan pihak kepolisian sempat juga menyebar pamflet DPO dalam media sosial. 

Sekarang, jajaran Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia, Pandeglang.

"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Rabu (7/12/2022) lalu sekitar pukul 10:30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Shilton, Jum'at (9/12/2022).

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana mulanya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah diperlakukan tidak senonoh oleh MH.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Setelah diterbitkan DPO jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.

"Nah, Rabu tanggal 7 Desember 2022 tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang," jelasnya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 82 Jo pasal 76E, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016,l tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman bagi tersangka di penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (Samsul Fatoni)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT