Salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh saat peserta mengalami kecelakaan.
Saat masa pemulihan,tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Kemudian, bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja , maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diterima sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 Juta.
Di kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total manfaat mencapai Rp137 juta.
"Mudah-mudahan inisiasi, kolaborasi kita bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya," pungkasnya. (ihsan fahmi)