Sekelompok pelajar di Lebak saat kejar-kejaran aksi tawuran. (tangkapan layar video).

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Lebak, Sejumlah Sajam Disita

Jumat 09 Des 2022, 16:31 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4 orang pelaku pembacokan seorang pelajar di Kabupaten Lebak, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lebak dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dari keempat orang tersebut berinisial YM (20) warga asal Cijoro, Rangkasbitung. Selain itu inisial DA (19), AW (19) dan MF (18) yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di wilayah Lebak. 

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudy mengatakan, sebanyak empat orang pelaku pembacokan terhadap salah seorang pelajar itu sudah berhasil diamankan, dan statusnya sekarang tersangka. 

"Ke empat pelaku itu ditangkap di Kampung Pasirnangka, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Kecamatan Rangkasbitung pada Hari Rabu (7/12/2022) lalu setelah beberapa jam kejadian," ungkapnya, Jum'at (9/12/2022). 

Dijelaskannya, dari kronologis kejadian pembacokan, saat itu korban A mengendarai sepeda motor bersama temannya, selepas makan bersama temannya itu di Kampung Punah, Desa Pasirtanjung.

Namun, setibanya di Pasirnangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi sekelompok pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung. 

"Pada saat itu, teman korban putar balik untuk memberitahukan teman-temannya yang lain kalau ada rombongan sekelompok pelajar konvoi dengan mengendarai motor," jelasnya.

Korban yang berboncengan lanjut dia, posisinya paling belakang dan disabet senjata tajam oleh pelaku, dan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan. 

"Saat peristiwa itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adjidarmo untuk mendapatkan penanganan medis," jelasnya lagi. 

Setelah dilakukan pengamanan ke empat pelaku tersebut, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu bilah cerulit warna hitam, satu bilah golok, pisau yang dirakit menjadi cerulit, ketapel, pisau yang dirakit memakai batang cangkul. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 Undang-undang anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," bebernya. (Samsul Fatoni).

Tags:
pelajar dibacoktawuran pelajarpolres lebakpolisi tangkap pelaku penganiayaan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor