"Kami melakukan pencarian selama tiga hari, tersangka saat akan diamankan bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut tambah Kasat, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 150 orang saksi. "Kami pun masih melakukan pengembangan dari kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana paling rendah 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar rupiah," tandasnya. (Samsul Fatoni).