ADVERTISEMENT

Satpol PP Pandeglang Jengkel, Puluhan Lapak PKL di Jalan Yumaga Pasar Badak Dibongkar

Kamis, 8 Desember 2022 17:38 WIB

Share
Puluhan anggota Satpol PP Pandeglang saat menertibkan PKL. (Foto: Ist).
Puluhan anggota Satpol PP Pandeglang saat menertibkan PKL. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Tampak Satpol PP Pandeglang jengkel. Sebanyak 30 lebih lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) di pinggir Jalan Yumaga, Pasar Badak Pandeglang, dibongkar oleh petugas Satpol PP

Penertiban oleh Satpol PP tersebut dilakukan lantaran lapak-lapak PKL di Jalan Yumaga itu dianggap melanggar Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). 

Selain menertibkan lapak PKL, para petugas pun melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang ruas jalan Yumaga tersebut. 

Dalam proses penertiban tersebut, ada sejumlah lapak PKL yang dibongkar paksa dan diangkut oleh petugas dan ada juga pemilik lapak yang membongkar sendiri. 

Kasat Pol PP Pandeglang, Bunbun Buntaran mengungkapkan, lapak-lapak PKL yang ditertibkan tersebut lantaran melanggar K3. Sebab keberadaan lapak PKL itu berada di trotoar Jalan Yumaga, sehingga mengganggu terhadap kenyamanan masyarakat.

"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. Karena selama ini konsisi jalan terganggu dengan keberadaan lapak PKL itu," ungkapnya, Kamis (8/12/2022). 

Lapak para PKL tersebut selama ini menggunakan trotoar jalan, sehingga hak pejalan kaki hilang, bahkan ruas jalan juga mengalami penyempitan lantaran lapak PKL banyak yang menjorok ke jalan Yumaga.

"Trotoar ini disalahgunakan, harusnya untuk pejalan kaki tapi malah digunakan oleh para PKL untuk berjualan," katanya. 

Pihaknya juga mengaku, tindakan tersebut bukan semata menghalangi jalan usaha masyarakat. Tapi usaha mereka di tempat yang dilarang seperti trotoar jalan tersebut. 

"Trotoar kan bukan untuk jualan, tapi disediakan bagi pejalan kaki. Maka para pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar ini sudah melanggar K3," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT