ADVERTISEMENT

Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi

Kamis, 8 Desember 2022 23:19 WIB

Share
Susana sosialisasi UU KUHP yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Kota Serang. (bilal)
Susana sosialisasi UU KUHP yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Kota Serang. (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sosialisasikan UU KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu itu di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

Namun kegitan itu tanpa membedah pasal yang ada di draf UU KUHP yang hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di publik.

Konsep sosialisasi disampaikan lewat pertunjukan drama komedi Empat Sekawan dan sejumlah budaya di daerah Kota Serang.

Penghujung acara selesai pukul 16:00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh pemandu acara usai pertunjunkan dari empat sekawan. Penutupan acara ditutup dengan penampilan tari beduk.

Setelah itu, para peserta pulang ke tempatnya masing-masing. Peserta yang hadir didominasi masyarakat umum dan ASN.

Salah satu peserta sosiasilasi KUHP, Arif mengaku tidak ada materi dari UU KUHP yang dibahas secara gamblang tentang pasal-pasal.

"Tadi sih nggak ada materi yang diberi, nggak ada," katanya saat diwawancarai usai acara, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, materi yang disampaikan diilustrasikan lewat pertunjukan drama komedi oleh Empat Sekawan.

"Materinya berkaitan itu saja, apa namanya demontrasikan sama empat sekawan itu. Ada contoh walaupun tidak diuraikan," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT