Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa sajam.
"Terhadap pelaku kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan," pungkas Zain. (Muhammad Iqbal)