Dua Rekan Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Kamis 08 Des 2022, 12:55 WIB
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

"Terkait pada perkara yang dipersangkakan, ada tigal pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, 159, 161 itu terkait mengenai tambang ilegal, perijinan perindustri, dan lain sebagainya," ungkapnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update