ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Yosua Perkosa Istri Saya

Rabu, 7 Desember 2022 14:38 WIB

Share
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo menjelaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.

Ia memaparkan hal tersebut saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sambo mengetahui pemerkosaan dari istrinya, saat bertemu di lantai tiga rumah pribadinya, di Jalan Saguling usai pulang dari Magelang pada 8 Juli 2022.

Menurutnya, Putri bercerita pada 7 Juli 2022 ia mendapat perlakuan kurang ajar dari Yosua.

“Kurang ajar seperti apa?” kata Sambo kepada istrinya sebagaimana ditirukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan cerita istrinya, Brigadir Yosua masuk ke kamar saat Putri Candrawathi tertidur.

“Istri saya kemudian nangis, Yosua masuk ke kamar dalam kondisi istri sedang tidur," jelas Sambo.

“Tiba-tiba Yosua sudah di depan istri saya. Istri saya, lalu kaget, tapi kemudian Yosua mengancam,” tambahnya.

Dengan suara bergetar, Sambo mengatakan bahwa Putri mengaku dilecehkan Yosua. 

''Istri saya menyampaikan dia (Yosua) kemudian melakukan perkosaan kepada istri saya,” kata Sambo.

“Perkosaan terhadap istri saya?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sambo kemudian menegaskan bahwa istrinya menceritakan kalau ia diperkosa oleh Brigadir Yosua.

“Saya kaget, saya berpikir tidak akan sefatal itu kejadiannya, kalau diceritakan semalam saya pasti memberikan perlindungan terhadap istri saya,” tutur Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT