Sambo kemudian menegaskan bahwa istrinya menceritakan kalau ia diperkosa oleh Brigadir Yosua.
“Saya kaget, saya berpikir tidak akan sefatal itu kejadiannya, kalau diceritakan semalam saya pasti memberikan perlindungan terhadap istri saya,” tutur Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)