Wakapolri Diminta Klarifikasi Soal Keringanan Demosi Kombes Rizal Irawan, Mabes Polri: Kami Tidak Ada Informasi
Selasa, 6 Desember 2022 19:58 WIB
Share
Wakapolri Komjen Gatot Eddy usai Raker dengan Komisi III. (foto: poskota.co.id/rizal)

Namun belakangan diketahui hukuman tersebut dikurangi menjadi 1 tahun karena Rizal dikabarkan mengajukan banding ke Wakapolri dan diterima.

Pemotongan demosi ini kemudian dipermasalahkan oleh Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony. Heroe mengatakan pemotongan ini tidak berdasarkan pada keadilan dan komitmen Polri dalam memberantas pungli.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Ia tak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku internalnya belum memiliki perkembangan apapun terkait hal tersebut.

"Mohon maaf kami tidak ada informasi," kata Nurul kepada Poskota, Selasa (6/12/2022).(*)

Halaman