ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Desember 2022 16:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (6/12/2022).
Pengesahan ini sempat diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis.
Iskan sempat memberikan interupsi untuk menyampaikan dua catatan terhadap RKUHP terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga untuk dihapus.
Bahkan dia mengancam bakal menggugat pasal yang dipermasalahkan fraksinya ke Mahkamah Konstitusi.
"PKS masih punya 2 catatan, pertama, yang menghina pemerintah dihukum 3 tahun ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut. Kemaren juga mahasiswa sudah demo, ini kemunduran dari cita cita reformasi, pasal ini akan mengambil hak masyarakat menyampaikan pendapatnya.
Di seluruh dunia rakyat harus mengkritik pemerintahnya, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK pasal ini," ujar Iskan dalam rapat paripurna.
Dasco lantas memotong pernyataan Iskan lantaran merasa Fraksi PKS mengingkari kesepakatan. Seluruh Fraksi DPR termasuk PKS sebelumnya sudah menyepakati dan menandatangani sutuju RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, sudah disepakati PKS," tegas Dasco memotong interupsi Iskan.
"Saya sedang bicara, jangan jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," sambung Iskan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT