JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (6/12/2022).
Pengesahan ini sempat diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis.
Iskan sempat memberikan interupsi untuk menyampaikan dua catatan terhadap RKUHP terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga untuk dihapus.
Bahkan dia mengancam bakal menggugat pasal yang dipermasalahkan fraksinya ke Mahkamah Konstitusi.
"PKS masih punya 2 catatan, pertama, yang menghina pemerintah dihukum 3 tahun ini pasal karet, saya minta pasal ini dicabut. Kemaren juga mahasiswa sudah demo, ini kemunduran dari cita cita reformasi, pasal ini akan mengambil hak masyarakat menyampaikan pendapatnya.
Di seluruh dunia rakyat harus mengkritik pemerintahnya, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK pasal ini," ujar Iskan dalam rapat paripurna.
Dasco lantas memotong pernyataan Iskan lantaran merasa Fraksi PKS mengingkari kesepakatan. Seluruh Fraksi DPR termasuk PKS sebelumnya sudah menyepakati dan menandatangani sutuju RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, sudah disepakati PKS," tegas Dasco memotong interupsi Iskan.
"Saya sedang bicara, jangan jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," sambung Iskan.
"Anda minta mencabut yang sudah disetujui fraksi. Karena itu sudah cukup anda berikan catatan," tegas Dasco lagi.
"Kalau saya tidak dikasih waktu, saya akan keluar dari sini," ancam Iskan.
"Silahkan" kata Dasco.
Dilain pihak, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan kita patut berbangga karena telah berhasil memiliki KUHP sendiri, hasil pemikiran anak bangsa. Masa berlakunya KUHP Belanda di Indonesia sejak tahun 1918, jika dihitung sampai saat ini, sudah 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaharuan hukum pidana sejak 1963. Ini prestasi besar kita semua," ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.
Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“KUHP produk Belanda tidak relevan lagi dengan kondisi terkini Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan bahwa RUU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan, ide dan gagasan dari masyarakat luas. (Wanto)