Menangkan Gugatan, Warga Penghuni Sentul City Desak Bupati Bogor Segera Laksanakan Isi Putusan PTUN Terkait PSU

Selasa 06 Des 2022, 15:45 WIB
Kawasan Sentul City. (Foto: ist)

Kawasan Sentul City. (Foto: ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Warga perumahan Sentul City, Bogor, memenangkan gugatan kepada Bupati Bogor terkait PSU (prasarana, sarana, dan utilitas). Mereka menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Pada tanggal 15 November 2022, PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor (tergugat)," kata pengacara para penggugat Alghiffari Aqsa melalui keterangannya, Senin (5/12/2022).

"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2022 tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," sambungnya.

Pada tanggal 15 November 2022, PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor (Tergugat).

"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sejak tanggal 2 Desember 2022 tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," paparnya.

Alghiffari mengatakan, gugatannya diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang kesekian kalinya dari warga penghuni Perumahan Sentul City.

"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," tuturnya.

Adanya amar putusan yang menghukum tergugat untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, sambung Alghiffari, maka warga pun mendesak agar Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan.

Melaksanakan putusan itu dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City yang telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU yakni 1 tahun setelah masa pemeliharaan. (Panca)
 

News Update